Syirkah (Pengertian, Rukun & Syarat, Macam-macam syirkah)
A.
PENGERTIAN SYIRKAH
Secara bahasa, kata syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian
atau
lebih sehingga
tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian
yang lainnya.
Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua
pihak atau lebih
yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan
memperoleh
keuntungan.
B.
RUKUN
DAN SYARAT SYIRKAH
Adapun rukun syirkah
secara garis besar ada tiga, yaitu seperti berikut.
1) Dua belah pihak
yang berakad (‘aqidani). Syarat orang yang melakukan akad
adalah harus
memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan taṡarruf (pengelolaan
harta).
2) Objek akad yang
disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal.
Adapun syarat
pekerjaan atau benda yang dikelola dalam syirkah harus halal
dan diperbolehkan
dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.
3) Akad atau yang
disebut juga dengan istilah ṡigat. Adapun syarat sah akad harus
berupa taṡarruf,
yaitu adanya aktivitas pengelolaan.
C.
MACAM-MACAM
SYIRKAH
Syirkah dibagi menjadi beberapa macam, yaitu syirkah
`inān, syirkah ‘abdān,
syirkah wujūh, dan
syirkah mufāwaḍah.
1.
Syirkah
‘Inān
Syirkah ‘inān adalah syirkah
antara dua pihak atau lebih yang masing- masing
memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah ini hukumnya
boleh
berdasarkan dalil sunah dan ijma’ sahabat.
Contoh syirkah
‘inān: A dan B sarjana teknik komputer. A dan B sepakat
menjalankan bisnis
perakitan komputer dengan membuka pusat service dan
penjualan komponen
komputer. Masing-masing memberikan kontribusi
modal sebesar Rp10
juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah
tersebut. Dalam syirkah
jenis ini, modalnya disyaratkan harus berupa
uang. Sementara
barang seperti rumah atau mobil yang menjadi fasilitas
tidak boleh
dijadikan modal, kecuali jika barang tersebut dihitung nilainya
pada saat akad.
Keuntungan didasarkan pada kesepakatan dan kerugian
ditanggung oleh
masing-masing syārik (mitra usaha) berdasarkan porsi
modal. Jika
masing-masing modalnya 50%, masing-masing menanggung
kerugian sebesar
50%.
2. Syirkah ‘Abdān
Syirkah ‘abdān adalah syirkah
antara dua pihak atau lebih yang masing masing hanya memberikan kontribusi
kerja (amal), tanpa kontribusi modal (amal).Konstribusi kerja itu dapat
berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) atau pun kerja fisik (seperti
tukang batu). Syirkah ini juga disebut syirkah ‘amal.
Contohnya: A dan B
samasama nelayan dan bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka juga
sepakat apabila memperoleh ikan akan dijual dan hasilnya akan dibagi dengan
ketentuan: A mendapatkan sebesar
60% dan B sebesar 40%. Dalam syirkah
ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdān
terdiri atas beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa
pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal dan tidak boleh berupa
pekerjaan haram
3. Syirkah
Wujuh
Syirkah wujūh adalah kerja sama
karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan,atau keahlian (wujuh) seseorang
di tengah masyarakat.Syirkah wujūh adalah syirkah antara dua pihak yang
sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dengan pihak ketiga yang
memberikan konstribusi modal (mal).
Contohnya: A dan B
adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan
B bersyirkah wujuh
dengan cara membeli barang dari seorang pedagang
secara kredit. A
dan B bersepakat bahwa masing-masing memiliki 50%
dari barang yang
dibeli. Lalu, keduanya menjual barang tersebut dan
keuntungannya
dibagi dua. Sementara harga pokoknya dikembalikan
kepada pedagang. Syirkah
wujūh ini hakikatnya termasuk dalam syirkah
‘abdān
4.Syirkah
Mufawaddah
Syirkah mufāwaḍah adalah
syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah
di atas. Syirkah mufāwaḍah dalam pengertian ini boleh dipraktikkan. Sebab
setiap jenis syirkah yang sah berarti boleh digabungkan menjadi satu.
Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian
ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya, yaitu ditanggung oleh para pemodal
sesuai porsi modal jika berupa syirkah ‘inān, atau ditanggung pemodal saja
jika berupa mufāwaḍah, atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan
persentase barang dagangan yang dimiliki jika berupa syirkah wujūh
Contohnya: A adalah
pemodal, berkontribusi modal kepada B dan C.
Kemudian, B dan C
juga sepakat untuk berkontribusi modal untuk membeli
barang secara
kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C. Dalam
hal ini, pada
awalnya yang terjadi adalah syirkah ‘abdān, yaitu ketika B dan C
5 5.
Mudharabah
Muḍārabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak,
di mana pihak
pertama menyediakan
semua modal (ṡāhibul māl), pihak lainnya menjadi pengelola
atau pengusaha (muḍarrib).
Keuntungan usaha secara muḍārabah dibagi menurut
kesepakatan yang
dituangkan dalam kontrak, namun apabila mengalami kerugian,
ditanggung oleh
pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian si
pengelola.
Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian
si pengelola,
pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Kontrak bagi hasil
disepakati di depan sehingga bila terjadi keuntungan,
pembagiannya akan
mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan, kontrak bagi
hasilnya adalah
60:40, di mana pengelola mendapatkan 60% dari keuntungan,
pemilik modal
mendapat 40% dari keuntungan.
Muḍārabah sendiri
dibagi menjadi dua, yaitu muḍārabah muṭlaqah dan
muḍārabah
muqayyadah. Muḍārabah muṭlaqah merupakan bentuk kerja sama
antara pemilik
modal dan pengelola yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi
oleh spesifikasi
jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Muḍārabah muqayyadah
adalah kebalikan
dari muḍārabah muṭlaqah, yakni usaha yang akan dijalankan
dengan dibatasi
oleh jenis usaha, waktu, atau tempat usaha
6.Musaqoh
Musāqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani
di mana sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil
panennya nanti akan dibagi dua menurut persentase yang ditentukan pada Konsep musāqah
merupakan konsep kerja sama
yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak (simbiosis mutualisme).
Tidak jarang para pemilik
lahan tidak memiliki waktu luang untuk merawat perkebunannya, sementara dipihak lain ada petani yang memiliki banyak waktu luang namun tidak memiliki lahan yang bisa digarap. Dengan adanya sistem kerja
sama musāqah, setiap pihak akan sama-sama mendapatkan manfaat
7. Muzaro’ah
dan Mukhabarah
Muzāra’ah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara
pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya
berasal dari petani. Sementara mukhābarah ialah kerja sama dalam bidang
pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih
tanamannya berasal dari pemilik lahan. Muzāra’ah memang sering kali
diidentikkan dengan mukhābarah. Namun demikian, keduanya sebenarnya
memiliki sedikit perbedaan. Apabila muzāra’ah, benihnya berasal dari petani
penggarap, sedangkan mukhābarah benihnya berasal dari pemilik lahan. Muzāra’ah
dan mukhābarah merupakan bentuk kerja sama pengolahan pertanian antara
pemilik lahan dan penggarap yang sudah dikenal sejak masa Rasulullah saw. Dalam
hal ini, pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada penggarap untuk
ditanami dan dipelihara dengan pembagian persentase tertentu dari hasil panen.
Di Indonesia, khususnya di kawasan pedesaan, kedua model penggarapan tanah itu sama-sama dipraktikkan oleh
masyarakat petani. Landasan
syariahnya terdapat dalam hadis dan ijma’ ulama.
Casino Restaurants Near Nashville | MapyRO
BalasHapusFind Casino Restaurants 전라남도 출장안마 Near 태백 출장안마 Nashville restaurants in 정읍 출장마사지 various cities across America. Casino Hotel Lobby is open daily to visitors 광양 출장샵 and serves as 제천 출장샵 an Casino Restaurant · Restaurants near Nashville